Mahkamah Meminta Pemohon Memperbaiki Permohonan Delly

Gerry Fathurachman, selaku kuasa hukum dari Delly (peserta calon MWA UI UM 2015), mengajukan Permohonan kepada Mahkamah atas hasil UKK MWA pada tertanggal 29 November 2014.

Setelah memeriksa kelengkapan dan syarat Permohonan, Kepaniteraan Mahkamah berpendapat bahwa Surat Permohonan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum diadakan Pemeriksaan Pendahuluan yang selanjutnya ditentukan masuk atu tidaknya kedalam persidangan.

Mahkamah memberi tenggang waktu untuk memperbaiki Permohonan hingga hari ini Kamis, 4 Desember 2014.

Kepaniteraan MMUI
Salam Mahkamah Mahasiswa!

Leave a Reply

Your email address will not be published.