Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) telah menetapkan Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Mahkamah Mahasiswa UI. Undang-undang tersebut sekaligus menggantikan ketentuan pada Bab V UU IKM UI No. 2 Tahun 2009 tentang Mahkamah Mahasiswa yang selama ini dinilai memiliki kekurangan. Undang-undang ini mengatur beberapa hal, diantaranya:
- Kewenangan Mahkamah Mahasiswa
- Subyek Sengketa
- Pemeriksaan Persidangan
- Pelaksanaan Putusan
Klik di sini untuk mengunduh undang-undang tersebut.
Untuk membukanya, pastikan Anda telah memiliki piranti untuk membuka file PDF.