Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda persidangan ke-4 yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon dengan alasan tidak hadirnya Termohon II (Panitia Pemira UI).
Majelis Hakim sebelumnya telah menunda persidangan sebanyak 2×15 menit untuk menunggu kehadiran pihak Termohon II. Hingga waktu yang ditentukan Termohon II tidak kunjung hadir juga sebelum sidang diputuskan ditunda pada hari Kamis, 11 Desember 2014.
Hal ini dilakukan untuk menghormati hak uji silang (cross examination) bagi Termohon II untuk ikut memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Namun apabila pada persidangan berikutnya Termohon II tidak hadir, maka persidangan tetap dilakukan tanpa kehadiran pihak Termohon II (in absentia). Dengan demikian pihak Termohon II dianggap telah melepaskan haknya dalam proses pembuktian di persidangan.
Tidak digelarnya sidang hari ini menimbulkan kerugian bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara mengingat dalam sengketa hasil Pemira hanya diberi kesempatan 14 hari untuk segera diputus. Mahkamah berharap kepada para pihak agar mematuhi panggilan sidang dan tata tertib persidangan agar jalannya persidangan dapat selesai tepat waktu.
Salam Mahkamah Mahasiswa!