Pusgiwa, MMUI– PROTAP/GBHK merupakan salah satu instrumen guna mengatur hubungan kelembagaan antara DPM UI (legislatif) dan MMUI (yudikatif). Inti dari pengaturan ini diantaranya MMUI harus meminta persetujuan dalam menjalankan program kerja kepada DPM UI; sekaligus melaporkan pertanggungjawaban secara langsung kepada DPM UI. Benarkah hal demikian, bukankah kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sejajar?
Pertama, perlu dicermati bahwasanya keberadaan PROTAP/GBHK ini tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang jelas, baik dari segi atribusi UUD IKM maupun delegasi dari peraturan perundang-undangan IKM. Tidak ada satupun yeng mengamanatkan dibentuknya PROTAP/GBHK.
Kedua, PROTAP/GBHK ini dibuat dalam bentuk Ketetapan DPM. Padahal berdasarkan Pasal 41 ayat (7) UUD IKM jo. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Mahkamah Mahasiswa, ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan diatur lebih lanjut oleh Peraturan MM. Hal ini telah menyalahi aturan yang ada.
Dengan hadirnya PROTAP/GBHK, DPM UI dinilai memiliki kewenangan yang terlampau luas (exess power). Seharusnya MMUI selaku lembaga tinggi hanya bertanggungjawab kepada FORMA, bukan DPM UI. Dalam menjalankan program kerjanya pun seharusnya MMUI bebas dari intervensi lembaga lain.
Kedepan, kesemuanya ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPM UI, harapannya kejadian ini tidak terjadi lagi dan cukup menjadi pelajaran bagi semua pihak guna terwujudnya tata aturan IKM yang sesuai kaedah hukum.