Abstrak:
Fenomena “pengadilan jalanan” akhir-akhir ini kembali mencuat ke publik. Salah satu contohnya adalah kasus pembakaran hidup-hidup pelaku begal yang terjadi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Alasan warga melakukan tindakan pembakaran adalah sebagai bentuk ketidakpercayaan pada sistem penegakan hukum dan pengadian yang di nilai bobrok dan jauh dari nilai-nilai keadilan. Bagaimanapun bentuk pelanggaran hukum, baik berupa perampasan hak seseorang maupun pelanggaran kepentingan umum, sejatinya tidak boleh dihakimi secara sporadis begitu saja. Perbuatan “menghakimi sendiri” atau “eigenrichting” ini sangatlah tercela, tidak tertib dan harus dicegah. Tidak hanya cukup dengan suatu pencegahan tetapi diperlukan suatu perlindungan dan penyelesaian. Adapun yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian itu adalah Negara. Untuk itu, Negara menyerahkannya kepada kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim. Di Indonesia Kekuasaan Kehakiman terdiri atas dua kekuasaan yang melembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Anda dapat mengunduh tulisan ini di sini.
Untuk membukanya, pastikan Anda telah memiliki piranti untuk membuka file PDF.