Pada tanggal 4 Desember 2014, Delly Permana, melalui kuasa hukumnya, telah menyerahkan berkas permohonan yang telah direvisi kepada Panitera Mahkamah Mahasiswa.
Dalam perkara ini yang menjadi pihak Pemohon adalah Muhammad Delly Permana dan Pihak Termohon adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa UI 2014. Dengan objek yaitu Penetapan Hasil UKK MWA UI UM 2014. Pemohon menilai terdapat tindakan kesewenang-wenangan Termohon dalam mengadakan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon MWA UI UM.
Menurut Pemohon, TAP DPM UI Nomor 23/TAP/DPMUI/XI/2014 yang dikeluarkan Termohon bertentangan dengan UUD IKM UI. Diantaranya ketentuan yang mengatur bahwa Panelis memiliki bobot penilaian sebesar 30% adalah tidak sesuai dengan pasal 25 huruf A UUD IKM UI. Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan TAP DPM UI Nomor 23/TAP/DPMUI/XI/2014 bertentangan dengan UUD IKM UI, menyatakan bahwa UKK MWA UI UM tertanggal 29 November 2014 adalah tidak sah.
Berikut dilampirkan Surat Kuasa dan Surat Permohonan dari Saudara Delly Permana dalam perkara Delly v. DPM UI.
No. Register 01/PSHP/XII/2014/MMUI – Surat Permohanan Sdr. Delly Permana