Majelis Hakim MM UI, melalui sidang pertamanya, kembali meminta Pemohon memperbaiki permohonannya. Pemohon diminta untuk menyesuaikan permohonannya sesuai dengan ketentuan beracara yang berlaku di Mahkamah Mahasiswa UI.
Sidang dihadiri oleh DPM UI, Panitia Pemira, dan KP Pemira UI. Majelis Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohon menjelaskan dengan rinci kewenangan Mahkamah untuk memutus, mempertajam dasar argumen Pemohon mengenai pokok perkara hingga tata cara penggunaan Alat Bukti.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Minggu, 7 Desember 2014 dengan agenda Pembacaan Permohonan yang telah diperbaiki. Sidang diselenggarakan Pukul 16.00 di ruang Moot Court FHUI, dan terbuka untuk umum.
Salam Mahkamah Mahasiswa!