Advokat Konstitusi Wujud Konkret Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Hak Konstitusional Fakir Miskin

About The Author

Rafli Fadilah Achmad dan Ferin Chairysa adalah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2012. Saat ini, Rafli menjabat sebagai Hakim Anggota di Mahkamah Mahasiswa UI.

Abstrak:

Isu pentingnya bantuan hukum kembali mencuat karena adanya permohonan yang diajukan oleh Ryan Tumiwa kepada Mahkamah Konstitusi terkait pelegalan suntik mati tanpa didampingi kuasa hukum. Hal ini kembali membuka mata para pegiat hukum mengenai betapa penting dan diperlukannya bantuan hukum bagi fakir miskin. Permasalahan ini menjadi semakin pelik, karena minimnya peran Advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap permohonan yang masuk di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Negara juga tidak berkontribusi aktif dalam mengatasi masalah bantuan hukum khususnya di sektor anggaran dan pengadaan kegiatan. Kenyataan ini menyebabkan aksesabilitas terhadap keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum menjadi sulit dijangkau bagi fakir miskin. Dengan melihat kondisi ini, Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu representasi sebuah Negara dibidang yudikatif, sudah seharusnya lebih berperan aktif untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat sebuah Advokat Konstitusi dibawah struktur Sekretariat Jendral-nya, untuk mempermudah akses bantuan hukum kepada warga negara yang mengalami masalah konstitusional.

Anda dapat mengunduh tulisan ini di sini.

Untuk membukanya, pastikan Anda telah memiliki piranti untuk membuka file PDF.

Leave a Reply

Your email address will not be published.