Sejarah

Sejarah

Berawal dari perumusan UUD IKM UI yang diselenggarakan tahun 2006 melalui sidang FORMA, dicetuskanlah ide pembentukan lembaga yudikatif bernama Mahkamah Mahasiswa UI. Ide tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya lembaga yang independen dalam memutus sengketa tingkat kemahasiswaan, yang sebelumnya wewenang ini dipegang oleh DPM UI. Selanjutnya, melalui lembaga legislatif, DPM UI mengeluarkan produk hukum berupa UU IKM UI nomor 2 tahun 2009, dan melantik lima Hakim Konstitusi yang bertempat di Balai Sidang Djokoesoetono FHUI. Hal inilah sebagai tanda cikal bakal didirikannya lembaga  yang bernama Mahkamah Mahasiswa UI.

Kedudukan dan Kewenangan

Mahkamah Mahasiswa UI merupakan lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menegakkan hukum dan keadilan di dalam lingkungan Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (IKM UI). Mahkamah Mahasiswa UI memiliki kedudukan sejajar dengan BEM UI, DPM UI, MWA UI UM, BAK UI, serta UKM lainnya. Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia beranggotakan lima orang hakim konstitusi, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tiga orang anggota hakim konstitusi.

  • Wewenang:
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhhir yang putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia ;
  2. Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan tingkat universitas ;
  3. Menyelesaikan permasalahan status keanggotaan Ikatan Keluarga Mahasiswa UI ;
  4. Memutuskan sengketa Pemilihan Raya tingkat Universitas;
  5. Memberikan pendapat hukum kepada Badan Eksekutif Mahasiswa atau Dewan Perwakilan Mahasiswa atas permasalahan Ikatan Keluarga Mahasiswa UI apabila dimohonkan.
  6. Kewajiban:
  1. Memberikan putusan atas Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengenai dugaan pelanggaran oleh Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menurut Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UUD IKM UI);
  2. Memberikan putusan atas Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengenai dugaan pelanggaran oleh Anggota MWA Unsur Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UUD IKM UI);
  3. Memberikan putusan atas Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan/atau BAK mengenai dugaan bahwa anggota BAK telah bersalah dan/atau tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota BAK;
  4. Memberikan putusan atas pendapat Forum Mahasiswa (FORMA) mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UUD IKM UI) oleh Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Badan Otonom (UKM BO);
  5. Memberikan putusan atas pendapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UUD IKM UI) oleh Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Badan Semi-Otonom (UKM BSO).