Amandemen UUD 1945 : Desain Penyempurna Reformasi Hukum Nasional

Mahkamah Mahasiswa kali ini menyajikan sebuah tulisan dari Tim Universitas Indonesia untuk Padjajaran Law Fair 2014 dengan tajuk “Amandemen UUD 1945 : Desain Penyempurna Reformasi Hukum Nasional.” Tim ini terdiri dari: Rafli Fadilah Achmad, Deny Giovanno, Kevin Farerra Lutfiano, Annisa Noor, Camila Bani Alawia, Stevie Benyamin P., Ferin Chairysa, Andio Kasyfi, M. Yuli Setiawan, Bella Nathania, Shafira Hexagraha Anindia Alif, dan Umery Lathifa.

Berikut adalah kutipan pendahuluan dari tulisan ini:

Brian Thompshon, secara sederhana, menjawab pertanyaan “what is a constitution?” dengan “…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization.” Organisasi yang dimaksud dapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi mahasisa hingga organisasi dunia seperti PBB, semuanya membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi. Kebutuhan akan naskah konstitusi tertulis itu merupakan sesuatu yang niscaya, terutama dalam organisasi yang berbemtuk badan hukum (legal entity).

Saldi Isra pun menguatkan pendapat Brian Thompson dan bahwa konstitusi adalah teks, yaitu benda mati yang berisi rangkaian kalimat. Meskipun demikian, dari sudut filosofi, konstitusi adalah teks yang ‘hidup’. Karena dari fungsinya, konstitusi harus berisi pasal-pasal yang mampu melewati berbagai zaman. Itu sebabnya dalam kajian hukum tata negara, konstitusi dikenal sebagai “the living constitution.” Hal ini menunjukkan bahwa fungsi dan kedudukan konstitusi sangatlah penting dalam sistem ketatanegaraan suatu negara.

Sayangnya, sebagai produk hukum buatan manusia, maka niscaya jika terjadi ‘kegagalan’ dalam hidupnya suatu konstitusi. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah perubahan yang mampu menyesuaikan dengan dinamika kehidupan dan peradaban masyarakat. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh David A. Strauss bahwa peradaban selalu mengalami perubahan, sehingga mustahil bagi konstitusi untuk tidak mengikuti lajunya perubahan tersebut.

Maka dari itulah pembenahan terhadap konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pun perlu dilakukan. Naskah Akademik ini dibentuk sebagai salah satu usaha dalam membenahi Peraturan tertinggi di Indonesia ini untuk mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat agar lebih dekatnya dengan tujuan Indonesia bernegara.

Anda dapat mengunduh tulisan ini di sini.

Untuk membukanya, pastikan Anda telah memiliki piranti untuk membuka file PDF.

Leave a Reply

Your email address will not be published.